Patroli Karhutla: Aplikasi Patroli Terpadu dalam Mendukung Kebijakan Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Kerjasama dengan KLHK).

Pada tahun 2015, total luas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mencapai 261.060,44 hektar, yang merupakan kejadian karhutla terparah sepanjang tahun 2013 hingga 2018 (Kemenlhk 2018). Pemerintah sudah mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Dalam rangka pencegahan dan penanganan kebakaran hutan telah dibentuk Tim Patroli terpadu karhutla (Kemenlhk 2016). Tim terdiri dari aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, perangkat desa, ataupun kelompok sukarelawan dari Masyarakat Peduli Api.

Data titik panas sebagai salah satu indikator karhutla telah tersedia pada http://sipongi.menlhk.go.id. Ketentuan pelaksanaan pengecekan lapangan informasi titik panas dan informasi karhutla diatur dalam Peraturan Menteri LHK Republik Indonesia Nomor P.8/ME NLHK/SETJEN/KUM.1/3/2018 (Kemenlhk 2018). Pengecekan ini dilakukan oleh Tim patroli terpadu berdasarkan data titik panas dari Sipongi tersebut. Laporan kegiatan patroli untuk level manajemen disusun dalam format Microsoft Doc, yang kemudian dikirimkan melalui Whatsapp Group. Cara manual ini sangat tidak efisien, untuk itu dipandang perlu untuk membangun sebuah aplikasi mobile dan web untuk mendukung kegiatan patroli karhutla.
Proses implementasi diawali dengan membangun aplikasi mobile untuk akuisisi data patroli terpadu karhutla. Hasil akuisisi data ini disimpan ke dalam sebuah basis data patroli terpadu. Selanjutnya, data yang sudah dikumpulkan tersebut dapat diakses melalui aplikasi berbasis web untuk keperluan manajemen, monitoring dan pelaporan data patroli terpadu (tim manajerial).

Kegiatan ini telah menghasilkan sebuah aplikasi yang dapat digunakan oleh Tim Patroli terpadu karhutla. Aplikasi web dan aplikasi mobile (apk) sedang disiapkan agar dapat diakses dan diunduh oleh pihak yang memerlukan, Lokasi patroli dan observasi secara otomatis diambil dari API Google Maps Data Desa/ Kelurahan dari OpenWeatherMap, sedangkan data cuaca dapat diisi otomatis dan diambil dari API OpenWeather Map. Selain itu pada Jumat/7 Februari 2020 di Kantor Biro Hukum IPB telah dilakukan pembahasan rencana penyusunan naskah akademik (NA) Aplikasi Patroli Terpadu Pencegahan Karhutla sebagai bahan dasar bagi penyusunan rancangan Peraturan Menteri KLHK. Dokumen pengajuan hak ciptan untuk aplikasi ini juga sedang dipersiapkan.